Our Services
Bantuan Hukum Litigasi
Pendampingan dan representasi hukum di hadapan institusi kepolisian, kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.
-
Hukum Pidana: Pendampingan saksi, tersangka, maupun korban dalam perkara pidana umum dan pidana khusus sejak tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
-
Hukum Perdata & Bisnis: Penanganan sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), sengketa pertanahan, sengketa sengketa kepemilikan aset, serta hukum perjanjian/kontrak.
-
Hukum Keluarga & Perkawinan: Pendampingan dalam perkara perceraian, hak asuh anak, sengketa harta bersama (gona-gini), penetapan ahli waris, dan pembagian waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
-
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN): Pendampingan dan gugatan terhadap Keputusan Pejabat/Badan TUN yang merugikan hak hukum masyarakat.
Bantuan Hukum Non Litigasi
Penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan negosiasi, edukasi, dan pencegahan sengketa.
-
Konsultasi Hukum: Layanan konsultasi dan analisis hukum mendalam terkait permasalahan yang sedang dihadapi untuk menemukan jalan keluar terbaik.
-
Mediasi & Negosiasi: Menjadi penengah mediator independen dalam menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa perlu melalui proses persidangan.
-
Legal Drafting & Opinion: Pembuatan, pemeriksaan, serta penyusunan dokumen hukum, surat perjanjian, kontrak bisnis, maupun pandangan hukum legal opinion.
-
Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum gratis di area lingkungan peradilan bagi masyarakat tidak mampu
Bantuan Hukum Cuma Cuma (Pro Bono)
LBH Suara Keadilan menyediakan bantuan hukum secara GRATIS bagi masyarakat miskin dan kurang mampu secara ekonomi, sesuai amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Persyaratan Pengajuan Pro Bono:
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen pendukung terkait permasalahan hukum yang dihadapi.